Assalamu alaikum wr.wb.
Anda muslim ? shalatnya bolong2 gak ?
sebagai manusia kita pasti pernah bolong2 shalatnya .
ada yang kita sengajai dan tidak,terkadang terlintas dalam pikiran tentang dosa dan neraka yakan,kita ingin menebus shalat yang kita tinggalkan dan menyesal ? , coba baca ini !!!!
Jika seseorang tidak
mengerjakan shalat karena ada udzur atau alasan tertentu yang dibenarkan
oleh syariat, misalnya karena tertidur atau lupa, dalam kondisi
demikian, para ulama sepakat bahwa shalat tersebut harus diqadha atau
diganti ketika terbangun dari tidur atau ketika ingat. Hal ini sesuai
dengan bunyi hadits Nabi saw, "Jika salah seorang di antara kalian
tertidur atau lupa mengerjakan shalat, ia harus mengerjakannya di saat
ingat."
Namun jika seseorang
tidak mengerjakan shalat karena sengaja, misalnya karena malas, ini
merupakan perbuatan fasik dan dosa besar. Bahkan sebagian ulama
memfatwakan bahwa orang tersebut telah kufur sehingga harus segera
melakukan tobat nasuha. Adapun terkait dengan shalat yang
ditinggalkannya, para ulama terbagi dua, ada yang mengharuskan qadha dan
ada pula yang tidak mengharuskan qadha.
Kalangan yang tidak
mewajibkan qadha, seperti Ibn Taymiyyah, kalangan ahli zhahir, dan
sebagian kalangan syafiiyyah berpendapat bahwa qadha shalat hanya
berlaku bagi yang tidak mengerjakannya karena lupa atau tertidur
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw. sementara, yang
meninggalkannya karena sengaja jelas berdosa dan tidak ada qadha
baginya.
Hanya saja sebagian
besar ulama tetap mewajibkan qadha karena hadits untuk meng-qadha shalat
di atas berlaku secara umum dan mutlak. Sebab menurut
mereka pada kedua kondisi di atas, shalat sama-sama tidak dilakukan.
al-Hafidz Ibn Hajar juga menganalogikan kewajiban meng-qadha shalat
tersebut dengan orang yang membunuh sengara sengaja dan tidak sengaja.
Keduanya tetap harus membayar kaffarah di mana yang membunuh tanpa
sengaja diharuskan membayar kaffarah saja, sementara yang membunuh
secara sengaja harus membayar kaffarah dan bertobat. Demikian pula
dengan orang yang meninggalkan shalat. Jika ia meninggalkan shalat tanpa
sengaja, maka harus menggantinya di saat ingat. Sementara bagi yang
meninggalkannya secara sengaja harus menggantinya dan bertobat.
Adapun cara
menggantinya adalah dengan melaksanakan shalat yang ditinggalkan pada
setiap shalat fardhu. jadi setelah melakukan shalat fardhu, ia kembali
bangkit untuk melakukan shalat fardhu yang ditinggalkan, baik di waktu
siang maupun malam sejumlah yang ditinggalkan atau sesuai perkiraannya
ditambah dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah.
Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat.
Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau
tidak itu lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya
dengan hutang kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi.
Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain.
Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain.
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan
itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah
disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan
lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan
tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)
Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.
Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu.
Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?
Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.
Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu.
Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?
Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
Siapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak
perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi
keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat
Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti
ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus
mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah
meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan
shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
semoga kita shalatnya di terima allah ,tidak bolong-bolong lagi,khusyuk, dan tepat waktu, karena shalat itu adalah penyelamat kita di akhirat.
D.R
kalo misalnya dulu gk pernah sholat dan banyak dosa terus sering nentang ortu itu gimana cara tobatnya
BalasHapusMau dana pinjaman Tanpa Bunga, proses cepat dan bisa untuk usaha. Klik aja http://pesugihantanparesikoblog.wordpress.com
BalasHapusMau dana pinjaman Tanpa Bunga, proses cepat dan bisa untuk usaha. Klik aja http://pesugihantanparesikoblog.wordpress.com
BalasHapusMau dana pinjaman Tanpa Bunga, proses cepat dan bisa untuk usaha. Klik aja http://pesugihantanparesikoblog.wordpress.com
BalasHapusMau dana pinjaman Tanpa Bunga, proses cepat dan bisa untuk usaha. Klik aja http://pesugihantanparesikoblog.wordpress.com
BalasHapus